Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan seorang balita menjadi saksi. Hal itu disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi dengan terdakwa Wowon cs.
Sebagaimana diketahui, tiga terdakwa dalam kasus ini ialah Wowon Erawan alias aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin.
Balita tersebut merupakan salah satu anak dari korban Ai Maimunah berinisial NR. Dalam penyelidikan kepolisian NR disebut berada di lokasi kejadian pada saat ibu dan anaknya diracun, NR juga sempat dibawa ke rumah sakit bersama korban lainnya.
“Bisa tidak dihadirkan (anak kecil)? Itu kan ada disitu, mondar-mandir disitu, lihat ibunya kejang-kejang dan sebagainya,” kata Suparna dalam Ruang Sidang Cakra pada Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta