BEKASI, iNews.id - JH (60), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditangkap. Pelaku melancarkan aksi pencabulan tersebut di kediamannya di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Wakpolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi menuturkan, korban pemerkosaan adalah anak tirinya. Deddy membeberkan, setidaknya pelaku telah memperkosa anak tirinya sekira 10 kali.
"Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal bulan Agustus 2020 hingga September 2020 sekira jam 13.00. Pelaku melakukan perbuatannya tersebut sudah berulang kali setiap siang hari di rumahnya ketika istrinya sedang bekerja," ujar AKBP Deddy Supriyadi, Kamis (20/01/2022).
Dia mengatakan, JH kerap bermodus izin pulang ketika sedang bekerja dengan istrinya di lapak limbah untuk menyortir barang. Istrinya curiga dengan tingkah JH. "Ibu korban curiga setiap siang selalu meminta izin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan di ruang depan televisi," ucap Deddy.
Dia melanjutkan, tersangka JH juga mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya. Ancamannya berupa tidak dibayarkannya uang sekolah, kemudian mengiming-imingi korban akan membelikan handphone. Bahkan pelaku kerap menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tiri korban.
"Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," tuturnya.
Editor : Eka Dian Syahputra