JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jenderal Kemenkunham mencegah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Tidak hanya Eko Darmanto, KPK juga mencegah tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya yaitu, Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko Darmanto, Ari Muniriyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.
"Kami konfirmasi betul, jadi ada beberapa pihak yang dilakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Selama enam bulan pertama. Ada empat (yang dicegah), satu ASN di Bea Cukai dan tiga pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Okezone, Selasa (12/9/2023).
Menurut informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, Eko dan tiga orang lainnya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 2 September sampai 2 Maret 2023. Eko Darmanto dicegah bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan oleh KPK.
"Tentu semuanya dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Karena dibutuhkan keterangannya pada saat dipanggil, mereka ada di dalam negeri dan dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," ucap Ali.
Editor : Eka Dian Syahputra