JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 61 sudah dibuka. Perhatikan persyaratannya sebelum mendaftar.
"Siapa yang nungguin gelombang 61? Udah dibuka nih Sob! Yuk klik 'Gabung Gelombang' di dashboard Prakerja kamu?" seperti dikutip akun Instagram @prakerja.go.id dalam sebuah unggahannya.
Adapun masing-masing gelombang di Prakerja tersebut punya batas waktu pendaftaran dan jadwal pelaksanaan yang ditentukan pemerintah. Sehingga para calon penerima kartu prakerja diharapkan bisa selalu memperhatikan dan mengikuti jadwal-jadwal yang sudah disiapkan.
Bagi pendaftar yang belum lolos di gelombang sebelumnya sudah bisa mendaftarkan kembali di laman www.prakerja.go.id, secara mandiri mulai Jumat, 22 September 2023.
Berikut ini persyaratan bagi pelamar yang akan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 61:
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagi yang ingin memiliki Kartu Prakerja namun belum mendaftar, bisa mendaftarkan dirinya terlebih dahulu di domain yang sama yakni www.prakerja.go.id. Lalu klik/tekan ‘Daftar Sekarang’, Anda kemudian akan diminta mengisi informasi seperti data diri, selanjutnya tinggal mengikuti instruksi yang terpampang.
Editor : Eka Dian Syahputra