JAKARTA, iNewsBekasi.id - Bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi yang diperingati setiap tahunnya? Simak penjelasan lengkapnya.
Sebagaimana diketahui, Maulid Nabi merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Diperingati setiap 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.
Lalu berdasarkan penanggalan, tanggal 12 Rabiul Awal 1445 Hijriah bertepatan dengan 28 September 2023 Masehi. Adapun peringatan Maulid Nabi masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.
Pada kolom Tanya Jawab Keislaman di situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan hukum memperingati Maulid Nabi adalah boleh dan tak termasuk bid'ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid'ah hasanah (sesuatu yang baik).
Pasalnya, tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi. Bahkan jika diteliti, terdapat dalil-dalil yang membolehkannya.
Bid'ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam maupun para sahabatnya, namun perbuatan itu memiliki nilai kebaikan. Sementara bid'ah dhalalah adalah perbuatan baru dalam agama Islam yang bertentangan dengan Alquran dan hadits.
Sedangkan dihimpun dari Muslim.or.id, dalam fatwa ulama besar Syekh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz Rahimahullahu Ta'ala dijelaskan bahwa memperingati hari ulang tahun (maulid) tidak memiliki dasar (landasan) dalam syariat. Bahkan hal itu termasuk bid'ah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
"Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusanku ini (agama) yang tidak ada dasarnya, maka hal itu tertolak." (Hadits ini disepakati keshahihannya)
Dalam lafadz Imam Muslim dan Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam kitab Shahih-nya dengan shighah jazm (tegas):
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
"Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak."
Usai diketahui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merayakan hari lahirnya sepanjang hidup beliau dan beliau tidak pula memerintahkan hal itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula mengajarkan kepada para sahabat dan juga khulafaur rasyidin (tidak mengajarkan atau mencontohkannya).
Seluruh sahabat tidak merayakan Maulid Nabi. Padahal, mereka adalah orang yang paling mengetahui sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, paling mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang yang paling bersemangat dalam mengikuti ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika merayakan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu disyariatkan, tentu mereka akan bersegara melaksanakannya. Demikian pula tidak ada satu pun sahabat di masa kejayaan (Islam) yang mengerjakannya dan tidak pula memerintahkannya.
Sehingga, bisa diketahui bahwa hal itu bukanlah termasuk bagian dari syariat yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Demikian penjelasan mengenai Maulid Nabi.
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone Muslim pada Senin, 25 September 2023.
Editor : Eka Dian Syahputra