BEKASI, iNews.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggalakan peredaran narkotika jenis ganja 31 Kilogram di wilayah Jatibening, Kota Bekasi. Pada pengungkapan kasus ini, polisi membekuk tiga orang tersangka.
“Dari kejahatan ini jadi telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku sebanyak tiga orang yaitu NH alias T, BN, AL laki laki semua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Elpan Zulpan dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022).
Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba di wilayah Jatibening, Kota Bekasi oleh tersangka NH. Kemudian, pada Kamis, 27 Januari 2022 polisi melakukan pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan terhadap NH.
“Namun dialihkan (oleh tersangka) ke wilayah Parung Bogor dengan cara ada uang ada barang, selanjutnya informan menyanggupi kemudian informan dan anggota Subdit meluncur sesuai dengan petunjuk pelaku,” kata Zulpan.
Saat itu, NH dan informan melakukan transaksi dan didapatkan sebanyak 1 kilogram barang bukti jenis ganja. Polisi pun langsung membekuk dan melakukan interogasi terhadap NH di lokasi.
Editor : Eka Dian Syahputra