KARAWANG, iNewsBekasi.id - Sebanyak 1.502 Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGDJ) dicatat KPU Karawang menjadi calon pemilih pada Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang. Mereka disebut juga penyandang disabilitas mental.
"Hak pilih bagi mereka yang mengalami ODGJ sudah diatur oleh peraturan, kami tidak boleh mencegah mereka untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu mendatang," ujar Mari Fitriana, Ketua KPU Karawang, pada Selasa (26/12/2023). Alasannya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 mengenai pemberian hak pilih bagi ODGJ.
"Penderita ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental. Di Karawang, ada 1.502 penderita ODGJ yang terdaftar sebagai pemilih sah. Kami akan memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang," tambahnya.
Jumlah keseluruhan pemilih disabilitas mencapai 6.697 orang. Dari jumlah tersebut, 1.502 di antaranya merupakan individu dengan gangguan mental atau ODGJ. Pemilih ODGJ dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan pemilih lainnya.
"Hak mereka sama dengan pemilih lainnya sesuai peraturan. Petugas di TPS siap membantu jika dibutuhkan," ungkapnya. Mari menegaskan bahwa tidak ada layanan khusus bagi penyandang ODGJ dalam menggunakan hak pilihnya. Perlakuan terhadap semua pemilih sama.
"Kami akan memastikan semua pemilih dapat menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta