Sebagai relawan dari masyarakat setempat yang bersedia membantu pelaksanaan Pemilu 2024, Linmas dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah berdasarkan usulan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SD, dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
Besaran Upah Linmas TPS Pemilu 2024
Linmas memiliki tanggung jawab berat, bekerja mulai dari H-7 hingga H+7 Pemilu 2024, serta mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis dari Panwaslu dan Polri.
Koordinasi dengan penyelenggara Pemilu, aparat keamanan, dan pemantau Pemilu juga menjadi bagian dari tugas Linmas. Mereka bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di TPS, mengantisipasi gangguan, kerusuhan, dan intimidasi, serta membantu proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pemilu.
Sebagai imbalan atas pengabdian mereka dan sebagai pengganti biaya hidup, Linmas berhak menerima gaji atau honorarium dari pemerintah.
Besaran gaji Linmas TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, yakni sebesar Rp700 ribu.
Adanya kenaikan sekitar 10 persen dari Pemilu 2019, di mana gaji Linmas sebelumnya adalah Rp650 ribu.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar