BEKASI, iNewsBekasi. id- Pemahaman mengenai nilai upah Linmas TPS pada Pemilihan Umum 2024 memiliki kepentingan signifikan. Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan segera dilaksanakan.
Pemilu 2024 merupakaan peristiwa demokratis yang melibatkan seluruh warga Indonesia dalam pemilihan pemimpin dan perwakilannya di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Acara ini juga menjadi kesempatan untuk menentukan arah serta kebijakan negara dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
Keamanan dan ketertiban merupakan elemen krusial dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh karena itu, keterlibatan Linmas atau Perlindungan Masyarakat menjadi amat penting.
Linmas berperan sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 yang bertugas mengamankan dan menjaga kondusifitas Pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebagai relawan dari masyarakat setempat yang bersedia membantu pelaksanaan Pemilu 2024, Linmas dipilih dan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah berdasarkan usulan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SD, dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
Besaran Upah Linmas TPS Pemilu 2024
Linmas memiliki tanggung jawab berat, bekerja mulai dari H-7 hingga H+7 Pemilu 2024, serta mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis dari Panwaslu dan Polri.
Koordinasi dengan penyelenggara Pemilu, aparat keamanan, dan pemantau Pemilu juga menjadi bagian dari tugas Linmas. Mereka bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di TPS, mengantisipasi gangguan, kerusuhan, dan intimidasi, serta membantu proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pemilu.
Sebagai imbalan atas pengabdian mereka dan sebagai pengganti biaya hidup, Linmas berhak menerima gaji atau honorarium dari pemerintah.
Besaran gaji Linmas TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, yakni sebesar Rp700 ribu.
Adanya kenaikan sekitar 10 persen dari Pemilu 2019, di mana gaji Linmas sebelumnya adalah Rp650 ribu.
Jumlah anggota Linmas di setiap TPS disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota, dengan 2 orang sebagai standarnya. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor:
5/5715/MK.302/2022, berikut adalah rincian gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2024:
Ketua Linmas: Rp900.000
Anggota Linmas: Rp850.000
Satlinmas: Rp650.000
Gaji Linmas dan Panwaslu akan dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh KPU dan sudah termasuk pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Demikianlah informasi mengenai besaran upah Linmas TPS Pemilu 2024. Semoga pengetahuan ini bermanfaat bagi mereka yang berminat menjadi Linmas.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar