BEKASI, iNews.id- Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad dan para camat yang berfoto mengenakan jersey nomor 2 terancam 1 tahun penjara bila terbukti sengaja melakukan kampanye mendukung salah pasangan Capres-Cawapres.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin. Menurut dia,
Bawaslu tengah menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi, Kasatpol PP Kota Bekasi, 10 camat, dan pimpinan cabang bank BUMD.
Penyelidikan dilakukan usai laporan terkait foto bareng jersey nomor punggung 2 yang dilayangkan Gerakan Pemuda Marhaenis diterima dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
"Maka terhitung hari ini, tadi kita seluruh pimpinan lengkap berlima sudah pleno, menentukan posisi kasusnya. Jadi kasus laporan dugaan netralitas ASN Nomor 015 secara syarat formal dan materiel telah terpenuhi," kata Sodikin kepada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Sodikin mengatakan, berdasarkan Pasal 280 ayat 2 huruf D dan F UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, BUMD, dan ASN dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Jika terlibat, ada ancaman pidana satu tahun penjara.
"Itu sanksi pidana di 494 (Undang-undang Pemilu) ancaman pidananya 1 tahun penjara dan dendaRp12 juta. Kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pada kampanye," ujarnya.
Selanjutnya, terlapor yang tampak berpose dengan jersey bernomor 2 akan diklarifikasi "Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada Pj (Wali Kota Bekasi), ada Bank BJB sebagai penyelenggara dan ada 10 camat, cuman nanti kita klarifikasi dulu pelapornya, ini masih tahap proses penyelidikan, proses klarifikasi," katanya.
Dia menegaskan, ASN yang tidak kooperatif akan dipanggil secara paksa. "Kita kan bisa panggil paksa. Kalau 3 hari tidak kooperatif kita bisa panggil," katanya.
Editor : Wahab Firmansyah