get app
inews
Aa Read Next : 4 Artis Ini Ternyata Teman Lama Bunda Corla, Ada Ruben Onsu hingga Almarhum Olga Syahputra

Ivan Gunawan Ngamuk Ditegur KPI Pakaiannya Menyerupai Wanita, Igun: Lu Nggak Tegur Haji Rhoma Irama

Jum'at, 05 Januari 2024 | 14:10 WIB
header img
Ivan Gunawan. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran tertulis kepada program Brownis di sebuah televisi swasta nasional pada 3 Januari 2024. Teguran ini diberikan karena program tersebut dinilai telah menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan.

KPI menilai bahwa adegan tersebut dapat memberikan pengaruh negatif bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. Hal ini karena adegan tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa laki-laki bergaya perempuan adalah hal yang wajar dan normal.

Adegan yang dimaksud adalah penampilan Ivan Gunawan (Igun) dalam program Brownis pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB. Saat itu, Ivan mengenakan celana cutbray dengan sepatu hak dan mahkota di atas kepalanya.

KPI menilai bahwa penampilan Ivan Gunawan tersebut tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, KPI menjatuhkan sanksi teguran tertulis pertama kepada program Brownis.

"KPI memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV. Pelanggarannya berupa penampilan a.n Ivan Gunawan yang menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan," demikian bunyi teguran tertulis dari KPI.

KPI berharap agar program Brownis dapat lebih berhati-hati dalam memproduksi konten di masa mendatang. KPI juga mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang telah ditetapkan oleh KPI.

Ivan Gunawan marah saat melihat teguran dari KPI. Dia kemudian menanggapi dengan menulis komentar pada unggahan tersebut, membandingkan penampilannya dengan Rhoma Irama yang sering mengenakan selendang dan sepatu berhak.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut