Rugi Ratusan Juta Rupiah, 8 Korban Laporkan Aplikasi Binomo dan Affiliatornya ke Bareskrim
Jum'at, 04 Februari 2022 | 07:30 WIB
"Laporan kita berkaitan dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian pasal 378 KUHP Jo pasal 55," ungkap Finsensius.
"Kemudian kita juga memasukkan pasal krusial yaitu pasal 3, 5 dan pasal 10 TPPU karena ini berkaitan dengan Binomo ini kan setau dari korban ini bukan berada di Indonesia pemiliknya bukan Indonesia," pungkasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra