get app
inews
Aa Read Next : Selebgram Konsumsi Ganja Liquid, Sahroni: Polisi Harus Gandeng Pengusaha Awasi Modus Narkotika Baru

Ibra Azhari 6 Kali Diciduk Pakai Narkoba, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Senin, 08 Januari 2024 | 16:13 WIB
header img
Ibra Azhari dan kekasihnya NDY/NN alias Nandya Nathasia terancam 12 tahun penjara setelah digerebek mengkonsumi narkoba jenis sabu-sabu di apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Foto: Ayu Utami

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ibra Azhari dan kekasihnya NDY/NN alias Nandya Nathasia terancam 12 tahun penjara setelah digerebek mengkonsumi narkoba jenis sabu-sabu di apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis kasus narkoba tersebut.

Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, mengatakan bahwa modus operandi pembelian narkoba yang dilakukan Ibra dan Nandya adalah dengan menyamarkannya sebagai parfum. Narkoba tersebut dikirim melalui jasa kurir pengiriman online.

Ibra Azhari, yang sudah enam kali tersandung kasus narkoba, dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimum Rp8 miliar.

Ibra Azhari ditangkap polisi pada Kamis, 4 Januari 2024, di apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Ia ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ibra Azhari pertama kali ditangkap pada tahun 2000 dan divonis dua tahun penjara. Kemudian, ia ditangkap lagi pada tahun 2003 karena kasus penyalahgunaan kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi sebanyak 230 butir. Ia divonis 15 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Cipinang.

Pada tahun 2005, Ibra kembali ditangkap karena mengonsumsi sabu di dalam penjara. Ia kemudian dipindahkan ke LP Nusakambangan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut