get app
inews
Aa Read Next : Masa Tenang, Bawaslu Turunkan 184 Ribu Spanduk dan Baliho Caleg di Kabupaten Bekasi

Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran ASN Kota Bekasi Pamer Jersey Nomor 2, Warga: Masuk Angin Mereka!

Senin, 22 Januari 2024 | 16:19 WIB
header img
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi. FOTO/FADIL UTOMO

BEKASI, iNews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dan netralitas ASN Kota Bekasi, terkait pamer jersey nomor 2. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan 13 terlapor dan sejumlah saksi termasuk saksi ahli atas dugaan ketidaknetralan ASN Kota Bekasi.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin, menegaskan, tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilu.

Menurut keterangan terlapor, saat penyerahan secara simbolis dan seremonial posisi jersey masih tertutup. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan konfirmasi ke kordinator (pertandingan).

“Berdasarkan keterangan pelapor, saksi, terlapor, dan ahli tidak terdapat dugaan tindakan pidana pemilu dan tidak ada tindakan pelanggaran kode etik ASN pada kegiatan tersebut,” kata Sodikin, saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Senin (22/1/2024).

Selain itu juga, pihaknya juga sudah meminta keterangan kepada koordinator yakni Camat Bekasi Selatan beberapa waktu lalu.

“Hasil yang didapat adalah karena jersey nomor 1 itu kiper, nomor 2 itu memudahkan saja setelah nomor 1 diambil. Jadi persoalan citra diri ini yang tidak terpenuhi, kita tidak bisa berdasarkan asumsi,” tegas dia. 

Menurutnya, citra diri berdasarkan PKPU 15 Pasal 22, ayat 4 berbunyi citra diri nomor urut dan gambar atau foto. "Kalau tidak memenuhi, bisa kita bilang citra diri, kan enggak begitu,” ujarnya.

Sementara itu, putusan Bawaslu Kota Bekasi dituding publik sebagai putusan masuk angin.

Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi mengatakan, Bawaslu terkesan masuk angin atas keputusan terkait penggunaan jersey nomor 2. 

Menurutnya sudah jelas ini kasus viral dan hampir semua pejabat Pemkot Bekasi memamerkan jersey nomor punggung 2 yang diduga sebagai afiliasi kepada paslon tertentu di Pilpres 2024.

“Yang mana nomor tersebut sebagai nomor pasangan salah satu capres. Sifatnya nasional,” katanya.

Karena itu pihaknya menganggap Bawaslu telah masuk angin. Sebab, panitia dan koordinator terstruktur di acara yang diselenggarakan. Jika tidak ada imbauan pasti tidak akan memamerkan jersey nomor tersebut.

“Pasti ada unsur kesengajaan, saya akan melanjutkan kasus ini ke Provinsi Jawa Barat dan ke pusat,” ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut