get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru 4 Bulan Keluar Penjara, Residivis Kasus Begal Masuk Bui Lagi

Dua Pelaku Begal Bersenpi Ditangkap Polisi di Pondok Gede

Kamis, 25 Januari 2024 | 18:12 WIB
header img
Polsek Pondok Gede menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua begal bersenpi. Foto/M Hary Fauzan/Dok

BEKASI, iNews.id- Dua pelaku begal bersenjata api (senpi) tertangkap basah saat beraksi di Jalan Kemang Sari, Jatubening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Video penangkapan pelaku viral di media sosial, menunjukkan warga berkerumun sementara petugas kepolisian sigap mengamankan situasi.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Hariwibowo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban yang berinisial TN, menjadi sasaran dua orang tersangka berinisial DC dan SY ketika melintas di lokasi kejadian.

Menurut Dwi, korban tengah berkendara sepeda motor bonceng tiga bersama temannya. Dari arah belakang, dua tersangka, DC dan SY, melaju dan sengaja menabrak sepatbor belakang motor korban. Setelah menabrak, keduanya mengejar korban dengan modus meminta ganti rugi.

"Mereka menghentikan motor korban, dan saat korban jatuh, pelaku langsung meminta korban menyerahkan HP-nya dengan alasan untuk ganti rugi," ungkap Dwi, Kamis (25/1/2024).

Korban menolak ganti rugi karena merasa tidak bersalah, namun pelaku menodongkan senjata api sambil memaksa korban menyerahkan ponsel. Terjerumus dalam ketakutan, korban akhirnya menyerahkan HP-nya. Pelaku, berusaha melarikan diri, tetapi korban berteriak meminta tolong, dan warga sekitar turun tangan.

"Pelaku berhasil diamankan oleh korban dibantu warga, kemudian keduanya dibawa ke Polsek Pondok Gede," sambung Dwi.

Dwi mengatakan, modus pelaku yaitu pura-pura ditabrak lalu meminta ganti rugi, dan ini sudah dilakukan oleh DC dan SY sebanyak dua kali. Senjata yang mereka bawa berupa airsoft gun yang tidak berfungsi dan hanya digunakan untuk menakut-nakuti.

"Akibat perbuatannya, DC dan SY dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.

Editor : M Hary Fauzan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut