get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiri Milad Muhammadiyah ke-112 PDM Kota Bekasi, Amien Rais Singgung Soal Kekayaan Alam Indonesia

Baru 4 Bulan Keluar Penjara, Residivis Kasus Begal Masuk Bui Lagi

Selasa, 23 April 2024 | 20:23 WIB
header img
Polres Bekasi Kota tangkap residivis kasus begal yang baru keluar penjara 4 bulan. Foto/Fadil Utomo

BEKASI, iNewsBekasi.id- Seorang residivis kasus begal yang baru saja 4 bulan keluar dari penjara ditangkap lagi dan harus kembali meringkuk di jeruji besi Polres Metro Bekasi Kota. Dia adalah, Fikri Pratama (18).

 

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan, pelaku nekat beraksi lagi setelah keluar dari penjara bersama rekan-rekannya yang masih buron berjumlah dua orang, yaitu Arnold alias Ambon dan Rolan yang hingga kini masih dalam pengejaran anggota.

 

"Ya pelaku yang kami amankan ini (Fikri) pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2023, dan keluar bulan Desember kemarin," ungkap Firdaus kepada awak media, Selasa (23/4/2024).

 

Menurutnya, setelah keluar dari penjara pelaku kerap melakukan aksi begal dan juga perampokan di sejumlah wilayah di Kota Bekasi.

 

Dua lokasi yang berhasil di indentifikasi yakni di wilayah Jalan Pangkalan 1 Bantargebang yang dilakukan pada 29 Maret 2024 dan di warung kopi (Warkop) Asih Berlian yang berada di Kecamatan Jatiasih yang dilakukan pada 1 April 2024.

 

"Sudah sering tapi dia tidak mengakuinya. Tapi yang berhasil kami selidiki itu ada dua yang viral di media sosial berdasarkan rekaman CCTV," terang Firdaus.

 

Dari dua lokasi tersebut, tersangka berhasil mengambil sebuah sepeda motor dan juga handphone korbannya. Pelaku juga tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

 

"Yang di Bantargebang pelaku berhasil mengambil sepeda motor dan di wilayah Jatiasih dia mengambil sebuah handphone milik pengunjung warkop," jelas dia.

 

Kini, atas perbuatannya pelaku bakal terancam dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : M Hary Fauzan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut