get app
inews
Aa Text
Read Next : Gawat! 8 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Rawan Banjir, Ini Lokasinya

Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Layanan Dukcapil di Kabupaten Bekasi Tetap Beroperasi

Rabu, 14 Februari 2024 | 10:00 WIB
header img
Pemkab Bekasi memastikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tetap beroperasi pada Rabu (14/2/2024). Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab Bekasi memastikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) tetap beroperasi pada Rabu (14/2/2024). Meskipun hari ini masyarakat tengah  merayakan pesta demokrasi Pemilu 2024.

"Untuk pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan tetap dibuka sampai pukul 14.00 WIB. Barangkali besok ada masyarakat yang baru menginjak usia 17 tahun, kalau memang diperlukan mereka membuat KTP dulu, distribusi blangkonya langsung di cetak," ungkap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada Selasa (13/02/2024).

Seperti diketahui, dibukanya pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi seluruh warga Kabupaten Bekasi di setiap kecamatan ini sebagai bentuk upaya melayani kebutuhan masyarakat seiring tetap bisa ikut dalam proses menentukan hak pilihnya di TPS.

Dani menuturkan mengingat ketersediaan belangko e-KTP di masing-masing kecamatan belum tentu tersedia bahannya. 

Disdukcapil, lanjut dia, telah menyediakan berkas biodata dalam hal ini berisi foto maupun serupa dengan identitas keterangan. Berkas tersebut fungsinya sama dengan e-KTP.

Dani menuturkan, berkas biodata yang berisikan data keterangan identitas warga tersebut nantinya bisa digunakan untuk datang ke TPS.

Pemkab, lanjut dia, telah berkoordinasi dan diizinkan oleh penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, berkas biodata itu sebagai pengganti e-KTP. 

"Kita sudah berkoordinasi dengan KPU, jika belangko pencetakan e-KTP tidak tersedia, Itu berkas biodata pengganti e-KTP sudah bisa juga digunakan untuk tanda masuk ke TPS," ucapnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda mengajak para Camat di wilayah masing-masing untuk memberikan informasi kepada warganya yang membutuhkan e-KTP maupun identitas lainnya untuk digunakan syarat memilih di TPS.

Carwinda menambahkan, warga juga bisa menggunakan KTP Digital sebagai syarat untuk memilih di TPS. "Kalau ada masyarakat yang terkendala untuk memilih, misalkan pendatang dari jauh atau sejenisnya, atau belum memiliki identitas, kami buka di masing-masing kecamatan dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut