get app
inews
Aa Read Next : Heboh Video Mesum Napi di Ruangan Lapas, Kemenkumham Jateng: Itu Kejadian Sudah Lama

Dewas: Oknum PNS Kemenkumham Jadi Otak Pungli di Rutan KPK

Jum'at, 16 Februari 2024 | 10:09 WIB
header img
Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap otak di balik pungli yang terjadi di rutan komisi antirasuah. Foto/Istimewa

BEKASI,iNewsBekasi.id- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap otak di balik pungli yang terjadi di rutan komisi antirasuah. Pelaku bernama Hengki PNS Kemenkumham

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatoranggan mengatakan, Hengki pernah ditugaskan di KPK. "Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham," kata Tumpak saat konferensi pers usai sidang putusan 90 pegawai KPK terkait pungli rutan, Kamis (15/2/2024).  

Tumpak menuturkan, Hengki pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan KPK. Saat ini, pelaku bertugas di Pemprov DKI Jakarta.  

Ia melanjutkan, Hengki juga yang pada awalnya menunjuk pegawai KPK sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan. Uang yang terkumpul itu kemudian diserahkan kepada tahanan yang 'dituakan' sebelum diserahkan ke 'lurah'. 

"Itulah yang mengoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan setelah terkumpul diserahkan kepada 'lurah', siapa yang menunjuk lurah ini pada awalnya adalah Hengki," ujarnya.  

"Setelah Hegki tidak ada lagi, kemudian mereka menunjuk lurah antar mereka yang dituakan, tentunya yang dipercaya juga," sambungnya.  

Tumpak menuturkan, Hengki juga menjadi otak awal mula adanya pungli di rutan KPK. "Awal mulanya sehingga terstruktur secara baik ya. jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, Rp20-30 juta untuk memasukkan handphone," ucapnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut