Chotim Wibowo
Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Kota Bekasi
PENGAMALAN dalam mengisii malam nisfu syaban sudah sejak lama menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama. Sebagian menganggap tidak perlu, tetapi banyak dikalangan lain menilai hal penting.
Almuhaddits KH Jamalullail, saat mengisi kajian rutin Kitab Sohih Imam Muslim, pada Selasa (20/2/2024) di Masjid Agung Albarkah, Bekasi, menyampaikan tema khusus terkait malam nisfu syaban.
Menurutnya, setidaknya ada tiga pokok bahasan. Pertama, terkait dalil, kemudian pengamalan, dan sikap masyarakat.
Hadits dari Imam Ibnu Majah, dari sahabat Abu Musa RA, Rasulullah bersabda (terkait dengan malam nisfu saban), mengatakan, “Sesungguhnya Allah melihat kepada hambaNya di malam nisfu syaban maka Allah mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang yang menyekutukan Allah atau orang munafik.” hadits ini termasuk kategori sahih.
Sesuai ilmu hadits, dalam Sunan Ibnu Majah ini, termasuk kategori sahih.
Dari bentuk pengamalan di kalangan masyarakat, seperti yang banyak dilakukan dengan berkumpul-kumpul, itu juga diperbolehkan. Tidak menjadi masalah.
Bahkan, hal ini sudah dilakukan di masa tabiin dalam menghidupkan malam nisfu syaban.
Sabda Rasulullah dalam riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim, menyebut 'sebaik-baik masa (qurun) adalah masaku, kemudian masa sahabat dan tabiin, (masuk dalam khoirunnas), kemudian massa yang datang setelah mereka (tabiin), yakni masa tabiuttabiiin.
Kumpul-kumpul itu sudah dilakukan oleh generasi terbaik. Dalam kitab Latoiful Maarif oleh Imam Ibnu Rajab Alhambali, beliau mengatakan para tabiin dari penduduk Syam, seperi Imam Khalid dan imam Lukman bin 'Amir, pada malam nisfu syaban mereka mengagungkan dan bersungguh-sungguh dalam beribadah.
Dan mereka mengambil keutamaan dan bagaimana mengagungkan malam nisfu sya'ban.
Kemudian yang ketiga, ibadahnya dalam bentuk apa saja? Hal ini tidak disebutkan secara khusus. Artinya, bentuk ibadah apa saja diperbolehkan. Sepeti membaca Alquran.
Ibadah yang dilakukan ini bersifat umum. Boleh saja dilakukan. Seperti membaca Surat Yasin tiga kali, silahkan saja. Demikian Almuhaddits asli Bekasi ini.
Sama halnya ketika kita saat ini melakukan kuliah subuh di hari Minggu. Kajian khusus rutin di hari Minggu. Ini boleh-boleh saja. Meski tidak ada dalil khusus terkait ibadah rutin di hari Minggu.
Yang selanjutnya, terkait masalah sholat. Almuhaddits menyebutkan dalil melaksanakan sholat sunah nisfu sya'ban semuanya maudhu bahkan palsu. Sehingga, sholat nisfu syaban itu tidak usah dilakukan. Tidak boleh.
Namun, jika saja melaksanakan sholat sunah lain, seperti shalat sunah mutlaq, sholat taubat, ya tidak mengapa. Menghidupkan malam nisfu dengan melakukan sholat.
Hal yang lebih penting sebenarnya, kata Almuhaddits, adalah bagaimana menghidupkan malam nisfu syaban itu. Bukan memperdebatkan ya karena itu ranah para ulama. Kalau pun toh tidak mau melakukan ya tidak mengapa. Tidak usah saling menjelekkan atau menghujat.
Editor : Wahab Firmansyah