get app
inews
Aa Read Next : Terpilih Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta, Farah Savira Komitmen Dorong Pemberdayaan Ekonomi

Bawaslu Jakpus Jadwalkan Ulang Pemeriksaan 2 Caleg Demokrat Pekan Depan

Sabtu, 09 Maret 2024 | 11:46 WIB
header img
Bawaslu Jakpus akan menjadwalkan ulang pemanggilan dua caleg Partai Demokrat terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat batal meminta klarifikasi dua caleg Partai Demokrat DKI yang diduga melakukan politik uang jelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada Jumat (8/3/2024) kemarin. Bawaslu pun akan menjadwal ulang pemanggilan dua caleg tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus berencana memeriksa caleg DPR RI dari Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena, dan caleg DPRD DKI Jakarta dari Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan sebagai terlapor kasus dugaan politik uang pada hari ini. 

Anggota Bawaslu Jakpus Dimas Triyanto Putro mengatakan, pemanggilan yang seharusnya dilakukan hari ini dialihkan ke pekan depan. 

"Ini baru (pemanggilan) pertama," ujar Dimas saat dihubungi wartawan, Jumat (8/3/2024).

Dimas memastikan klarifikasi terhadap dua caleg Partai Demokrat yang diduga menggunakan cara-cara yang dilarang Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk memengaruhi pemilih itu tetap akan dilakukan pekan depan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Jakpus itu menuturkan, jadwal pemanggilan disesuaikan dengan hari libur nasional.

"Pemeriksaan terhadap terlapor direncanakan hari Kamis mendatang, karena ada tanggal merah," tuturnya.

Dimas pun memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan politik uang. Tiga lembaga itu tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.

"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya pidana pemilu. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdu, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Masih proses," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Puadi sebelumnya mengatakan, penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

Dalam kasus ini, Puadi menjelaskan, dua caleg Partai Demokrat yang berperkara adalah caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Puadi pun memastikan dua caleg itu akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat, sesuai laporan atas nama Pelapor Helly Rohatta.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut