JAKARTA, iNews.id - Terungkap fakta menarik pada kasus penganiayaan yang dilakukan beberapa pemuda di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sehingga membuat seorang pelajar SMA tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gangster Brother Stress tersebut membawa senjata tajam ternyata sedang bersiap-siap melaksanakan aksi tawuran di Tanjung Priok Jakarta Utara.
Namun bertemu dengan korban LEH (17) yang sedang mencari hewan peliharaannya yakni kucing. Di kolong mobil yang sedang terparkir di ruko milik FH (19) salah satu tersangka pelaku provokasi.
"Oleh tersangka FH ditanya sedang apa, kemudian dijawab sedang mencari kucing. Kemudian tersangka mengamati korban mencari dan tiba-tiba si korban meninggalkan lokasi pencarian dengan menggunakan sepeda motor miliknya," ujar Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/2/2022).
Menurut pengakuan FH, LEH meninggalkan lokasi secara terburu-buru dan memancing kecurigaan. FH (19) dan IA (17) kemudian melakukan teriakan provokasi maling.
Akibat teriakan itu, di dekat jalan yang dilintasi korban ada sekelompok anak muda yang sedang nongkrong dan duduk di taman, sehingga secara bersama-sama mendengar dan melakukan penghadangan.
Mereka yang nongkrong dan duduk di taman tersebut kata Endra Zulpan kebetulan sedang membawa senjata tajam ini. Pasalnya mereka berencana akan melakukan aksi tawuran.
"Jadi kelompok remaja ini akan ada tawuran di Tanjung Priok sehingga mereka melengkapi diri dengan sajam, karena mendengar teriakan provokasi maling dari salah satu tersangka. Mereka menghadang, tanpa banyak bertanya langsung melakukan pengeroyokan, pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkas Endra Zulpan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan dengan didahului aksi provokasi yang dilakukan oleh sekelompok anak muda di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (11/2/2022).
Akibat pengeroyokan pada 6 Februari 2022 dini hari tersebut seorang pemuda yang sedang mencari kucing berinisial LEH (17) meninggal dunia setelah diteriaki maling dan dianiaya oleh sejumlah pemuda yang kebetulan sedang akan melakukan aksi tawuran dan membawa sajam.
Ada empat orang pelaku yang diamankan dengan perannya masing-masing yakni: AB (21), perannya membacok korban pada bagian kepala. RF (19) perannya membacok korban pada bagian bahu.
FH (19) dan IA (17) yang memiliki peran melakukan provokasi dengan meneriaki maling serta ikut serta memukul korban dengan tangan kosong pada bagian kepala dan wajah. Dua orang yang masih DPO yakni MAM dan A.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik diantaranya senjata tajam clurit panjang, beberapa pakaian korban dan pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih 17 tahun dengan pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Editor : Eka Dian Syahputra