get app
inews
Aa Read Next : Marak Pencurian Kabel hingga Pagar Jembatan, Sahroni: Pelaku Harus Dihukum Berat

Jadi Calon Doktor Hukum, Sahroni Ingin Minimalisasi Kerugian Negara dari Kasus Korupsi

Sabtu, 16 Maret 2024 | 20:55 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni baru saja selesai menjalani ujian Seminar Hasil Penelitian (SHP) untuk disertasinya di Universitas Borobudur. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni baru saja selesai menjalani ujian Seminar Hasil Penelitian (SHP) untuk disertasinya di Universitas Borobudur, Jakarta Timur. Dalam disertasinya, Sahroni mengusung judul disertasi ‘Pemberantasan Korupsi Melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara’.

Ujian ini guna menyelesaikan pendidikannya sebagai mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum.

Beberapa penguji yang hadir di antaranya Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A., Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum selaku Promotor, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M selaku Co Promotor, dan beberapa dosen penguji lainnya.

“Hasil penelitian dalam disertasi ini menunjukkan bahwa, pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,” ungkap Sahroni dalam paparannya, Sabtu (16/3/2024).

Oleh karenanya, Sahroni ingin melalui sumbangsih penelitiannya ini negara dapat lebih mengedepankan proses pengembalian kerugian yang dialami. 

Walau hal tersebut bukan berarti serta merta meringankan beban pidana yang harus ditanggung para pelaku korupsi.

“Karena selama ini, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya. Seperti dari yang sudah-sudah, penanganan kasus korupsi terlalu berfokus pada pemenjaraan pelaku, yang itu pun tidak terbukti memberi efek jera. Sehingga perangkat hukum kita jadi tidak serius dan tidak maksimal dalam memastikan pengembalian kerugian yang dialami oleh negara. Padahal sebenarnya, itu yang paling esensial,” ujarnya.

Setelah mendengar paparan, melakukan uji metode, dan memberi beberapa masukan, para dosen penguji pun menyatakan Sahroni lulus ujian SHP ini. 

Berikutnya, Sahroni akan menjalankan dua proses ujian sidang sisanya, yaitu sidang tertutup dan sidang terbuka.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut