get app
inews
Aa Read Next : Razia di Lapas Cikarang, Petugas Temukan Senjata Tajam hingga Korek Gas

Sudah Edarkan Rp100 Juta Uang Palsu, 2 Sejoli Ini Ditangkap Polisi di Cikarang Bekasi

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:08 WIB
header img
Sepasang kekasih berinisial GP (32) dan SD (30) ditangkap petugas Polres Metro Bekasi terkait produksi dan peredaran uang palsu. Foto/Adi Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi menangkap sepasang kekasih berinisial GP (32) dan SD (30) terkait produksi dan peredaran uang palsu. Keduanya sudah sempat menjual dan mengedarkan uang palsu sebanyak Rp100 juta.   

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, keduanya ditangkap di dekat SPBU Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Modus kedua pelaku membuat uang palsu tersebut untuk dijual dan diedarkan kembali. Di mana uang palsu tersebut dijual oleh pelaku dengan perbandingan satu banding lima.

"Jadi lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dijual dengan satu lembar uang asli pecahan Rp100.000," kata Twedi saat konferensi pers, di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).

Pelaku menjual uang palsu tersebut melalui media sosial, kemudian mengantarkan uang tersebut ke lokasi yang sudah di sepakati konsumen melalui transaksi COD (Chas On Delivery).

Menurut Twedi, pelaku  telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak akhir tahun 2023. Dari keterangan pelaku, mereka membuat uang palsu secara autodidak dan tidak ada kelompok lain.

"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5 jadi pelaku telah meraup keuntunganRp20 juta," ujarnya.

Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti yakni, satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cat kaleng merek Kuda Terbang, 3 pcs Gliter, 3 botol tinta warna hitam merek Epson, 3 botol tinta warna merah merek Epson, 3 botol tinta warna biru merek Epson, 3 botol tinta warna kuning, satu lembar Plastik karet, 10 lembar plastik miko.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut