get app
inews
Aa Read Next : Solusi Persoalan Overkapasitas, Sahroni Dukung Pembangunan Lapas Toboali

Sahroni Minta KemenpanRB buat Aturan Khusus untuk Tekan Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN

Senin, 25 Maret 2024 | 17:33 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus pelecehan seksual di lingkungan ASN yang beberapa kali terjadi. Terbaru, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulbar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Sulbar berinisial SB pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Politikus Partai Nasdem ini pun mendorong KemenPAN RB untuk membuat aturan yang bisa menekan terjadinya kasus pelecehan.

“KemenPAN RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Sahroni meminta Polda Sulbar untuk mengusut kasus ini tanpa adanya intervensi apa pun mengingat, terduga pelaku merupakan seorang pejabat sebuah lembaga.

“Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi, tanpa adanya ketimpangan jabatan. Karena ini rawan sekali,” ujarnya.

Sahroni menuturkan, dirinya tidak ingin karier korban justru menjadi terancam setelah menyuarakan kasus tersebut.

“Jangan sampai karier korban terancam karena sudah berani speak up seperti ini,” tuturnya.

Untuk diketahui kasus ini terungkap karena korban melaporkan terduga pelaku ke polisi atas dugaan percobaan pemerkosaan dan video call sex (VCS). Bahkan korban diancam dengan tidak dikeluarkannya SK PPPK-nya jika tidak memenuhi keinginan terduga pelaku.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut