JAKARTA, iNewsBekasi.id - Persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh para pemohon capres 01 dan 02 pada Rabu, 27 Maret 2024. Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, PHPU Pilpres 2024,
Sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, kewenangan MK adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat (final and binding) antara lain memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Koordinator Bidang Advokasi Hukum Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Juju Purwantoro dalam keterangan tertulisnya menjelasakan bagi para pemohon, perlu disadari adanya risiko dan tantangannya, karena MK sevara normatif terbiasa dalam menguji sengketa kecurangan pilkada atau pilpres adalah sesuai hasil akhir suara, bukan prosedur atau prosesnya.
Mahkamah akan selalu menguji berapa pergeseran atau perbedaan suara secara kuantitatif, akibat terjadinya pelanggaran atau kecurangan secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif) itu. Untuk itu pencari keadilan sangat berharap hakim dapat coga mencari terobosan hukum (recht finding) ke tahap pemeriksaan yang bersifat kualitatif.
"Dengan demikian proses penyelenggaraan pilpres yang panjang, dapat betul-betul dinilai dan diperiksa sebagai suatu proses peristiwa hukum yang sangat mungkin dipenuhi kecurangan- kecurangan atau pelanggara hukum," ujarnya.
Juju Purwantoro juga mengatakan bahwa tidak seperti selama ini, MK hanya fokus memeriksa sekedar angka-angka hasil pemilu. Bahwa MK juga harus menekankan dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan Luber dan Jurdil (fairness) sesuai dengan peran dan funginya untuk menjaga konstitusi (the guirdance of constitution).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar