Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Guru Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

PHPU Pilpres 2024, MK Perlu Ambil Pendekatan Aktivisme Yudisial

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:32 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
PHPU Pilpres 2024, MK Perlu Ambil Pendekatan Aktivisme Yudisial
Persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh para pemohon capres 01 dan 02 pada Rabu, 27 Maret 2024. Foto: Dok

Seharusnya MK perlu mengambil pendekatan aktivisme yudisial (judicial activism), mempertimbangkan, memeriksa segala bentuk kecurangan (abuse of power). Termasuk cawe- cawe (intervensi) presiden dan jajaran aparaturnya dalam proses pilpres dari hulu sampai hilir, serta memastikan tidak adanya intervensi dalam proses persidangan.

'Judicial activism' harus dipikirkan dan diterapkan oleh hakim, dengan menggali dan menemukan hukumnya. Harus kita hindari secara maksimal, masyarakat saat ini diliputi oleh kehidupan yang dipenuhi kecurangan, kejahatan dan Rasa ketidakadilan oleh aparat birokrasinya. 

Adalah fakta, maraknya kecurangan paling dahsyat pada pemilu 2024, sesuai pernyataan para tokoh bangsa dan politsi memang harus dibuktikan dalams sidamg MK. 
Masa pembuktian dalam  persidangan. Dengan waktu persidangan yang hanya 14 hari, nyaris mustahil untuk membuktikan kecurangan yang meliputi sekira 820.000 TPS di seluruh Indonesia. 

Hakim konstitusi bisa saja melakukan pemeriksaan perolehan suara di TPS secara random, mengingat kecurangan pilpres yang sangat TSM. Majelis bisa memeriksa kasusnya secara penafsiran yang berlawanan (argumentum a contrario), demi suatu putusan, pengembangan dan pertumbuhan hukum. Sebagai suatu terobosan penemuan hukum (rechtsvinding), hakim sepatutnya memutuskan suatu perkara berdasarkan peristiwa konkrit suatu pelanggaran- pelanggaran (kecurangan) pilpres, sesuai nuraninya, bebas intervensi politik, demi hak konstitusional rakyat pemilih. 

Sesuai pasal 24 UUD 1945, MK merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna "menegakan Hukum" dan "Keadilan".  

Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum dan disadari betul oleh seluruh Hakim Konstitusi sebagai suatu perbuatan yang harus dihindari oleh setiap Penyelenggara Negara, sesuai TAP MPR No.XI/MPR/ 1998. Berdasarkan UU No.28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dDan Nepotisme, dilarang dan diancam dengan pidana 12 tahun penjara. 

Majelis MK sebagai pengawal konstitusi (The Guardian of Constitution) harus bebas dari skandal 'Conflict Of Interest', walaupun dari 'cawe-cawe nepotisme' Presiden Jokowi sekalipun. 

"Jangan berulang dan terciderai lagi, seperti Putusannya sendiri (MK No.90/ PUU-XXI/ 2023), tanggal 16 Oktober 2023, karena meloloskan Gibran sebagai cawapres," pungkasnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut