get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kabupaten Bekasi, BN Holik-Faizal Klaim Kemenangan 45,70% Suara

14 Anggota Gangster KMJ All Star Tarumajaya Ditangkap, 1 Orang Ternyata Pelaku Begal

Selasa, 16 April 2024 | 22:35 WIB
header img
Petugas Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi memperlihatkan senjata tajam yang disita dari gangster KMJ All Star. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polsek Tarumajaya menangkap sebanyak 14 remaja yang tergabung dalam gangster KMJ All Star karena kerap melakukan tawuran menggunakan petasan dan senjata tajam. Salah satu dari mereka merupakan DPO kasus pembegalan.

"Mereka yang ditangkap berinisial MSL, AT, MR, AJ, AL, MHB, AB, MF, ADP, DAF, DA, DS, FE, dan AW. Mereka menamai kelompoknya dengan KMJ All Star," ungkap Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus pada Selasa (16/4/2024).

Aksi tawuran dengan warga setempat itu viral beberapa waktu lalu di media sosial yang terjadi di Fly Over Tanah Baru, Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dari 14 pelaku, dua di antaranya ditahan petugas kepolisian, yakni MSL dan DS. MSL ditahan lantaran memiliki dan menggunakan senjata tajam saat aksi tawuran sedangkan DS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus begal.

“MSL itu yang membawa senjata tajam. Kemudian DS memang ikut disitu tapi setelah hasil penyelidikan, dia itu salah satu DPO kita kasus 368 maupun 365,” ujarnya.

Penangkapan ke-14 remaja ini dilakukan pada Senin (15/4/2024) pukul 03.00 WIB dari sejumlah tempat berbeda. Bermula dari petugas kepolisian melakukan patroli siber pada akun media sosial KMJ All Star. Hasil penyelidikan, para pelaku ini terakhir melakukan tawuran pada Sabtu (13/4) lalu. Dan mengunggah hasil video tawurannya di akun media sosial tersebut.

“Ini hanya mencari sensasi saja ya ada yang bilang mereka konten. Mereka juga membuat, mendistribusi muatan elektronik namun itu masih kita pelajari lagi dan nanti kita kembangkan lagi apakah adminnya bisa kita lanjutkan ke tingkat penyelidikan selanutnya. Terakhir hasil pemeriksaan saat mau Lebaran.Jadi tanggal 13 itulah yang kita jadikan waktu pelaksanaan mereka membawa sajam,” ujarnya.

Dari 14 remaja, 12 di antaranya dipulangkan oleh petugas kepolisian. Lantaran tidak memiliki peran dan tidak terbukti melakukan aksi kekerasan dalam aksi tawuran dengan warga tersebut. 

Ke-12 remaja itu dijemput oleh orang tua mereka di halaman Polsek Tarumajaya. Mereka menangis sembari memeluk orang tua yang menjemputnya.

“Sebanyakn12 orang kita jadikan saksi. Ketika jadi saksi ini sudah mau lewat 1x24 jam jadi kita kembalikan, kita lakukan pembinaan kepada orang tua. Alhamdulillah untuk korban kita belum ada. Karna ini gerak cepat dari Polsek Tarumajaya, kita cepat tanggap ketika ada laporan dari warga langsung kita tindak lanjuti," tutur Gede.

Saat ini petugas kepolisian telah memulangkan 12 remaja dan menahan dua pelaku tawuran dengan barang bukti lima senjata tajam jenis, satu unit kendaraan roda dua.

Adapun MSL dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan DS terancam pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHP, 368 KUHP dan 363 KUHP.

 

 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut