JAKARTA, iNews. id - Utang piutang melibatkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT SHS (Persero) dengan PT. Sterling Agritech Indonesia.
Sejak tahun 2020, PT SHS belum melaksanakan kewajibannya terhadap pihak PT. Sterling Agritech Indonesia, yaitu tidak melakukan pembayaran atas segala hal yang telah diperjanjikan.
"Atas masalah tersebut maka PT.Sterling Agritech Indonesia dan PT. SHS telah menandatangani Surat/Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Hutang Piutang: Nomor :001/Dir- BA/SAI/VIII/2021; Nomor : BA-39/Dir/SHS.01/VIII/2021, Tanggal 31 Agustus 2021, yang pada intinya menyatakan bahwa Pihak PT. SHS mengakui mempunyai kewajiban/hutang kepada PT. Sterling Agritech Indonesia sebesar Rp 6.080.074.775,- (Enam milyar delapan puluh juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah)," ujar Maradang Hosoloan Sinaga, SH, kuasa hukum PT Sterling Agritech Indonesia, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Maradang mengungkapkan, terhadap masalah tersebut, pihak PT. Sterling telah melakukan upaya dan langkah-langkah persuasif. Namun hingga saat ini pihak PT. SHS tidak mempunyai itikad baik untuk membayar kewajibanya terhadap pihak PT. Sterling. Berdasarkan Surat No. 012/DIR-SAI/I/2022, tanggal 4 Januari 2022, pihak PT. Sterling telah meminta PT. SHS untuk melaksanakan kewajibannya, namun sekali lagi tidak ada tanggapan.
"Justru, pihak PT. SHS memberikan tanggapan melalui Surat Nomor. 197/DIR/SHS.02/II/2022, tanggal 8 Februari 2022, perihal : Rescheduling Hutang PT. Sterling," paparnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar