get app
inews
Aa Text
Read Next : RDP Perdana di Komisi VI DPR, Roadmap Telkom Indonesia Dinilai Paling Detail

Perusahaan Swasta Ini Tagih Utang Perusahaan Benih Milik BUMN Belum Juga Dibayarkan

Selasa, 15 Februari 2022 | 17:40 WIB
header img
Pihak PT Sterling Agritech Indonesia. Foto Ist

JAKARTA, iNews. id - Utang piutang melibatkan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT SHS (Persero) dengan PT. Sterling Agritech Indonesia.

Sejak tahun 2020, PT SHS belum melaksanakan kewajibannya terhadap pihak PT. Sterling Agritech Indonesia, yaitu tidak melakukan pembayaran atas segala hal yang telah diperjanjikan.

"Atas masalah tersebut maka PT.Sterling Agritech Indonesia dan PT. SHS telah menandatangani Surat/Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Hutang Piutang: Nomor :001/Dir- BA/SAI/VIII/2021; Nomor : BA-39/Dir/SHS.01/VIII/2021, Tanggal 31 Agustus 2021, yang pada intinya menyatakan bahwa Pihak PT. SHS mengakui mempunyai kewajiban/hutang kepada PT. Sterling Agritech Indonesia sebesar Rp 6.080.074.775,- (Enam milyar delapan puluh juta tujuh puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah)," ujar Maradang Hosoloan Sinaga, SH, kuasa hukum PT Sterling Agritech Indonesia, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Maradang mengungkapkan, terhadap masalah tersebut, pihak PT. Sterling telah melakukan upaya dan langkah-langkah persuasif. Namun hingga saat ini pihak PT. SHS tidak mempunyai itikad baik untuk membayar kewajibanya terhadap pihak PT. Sterling. Berdasarkan Surat No. 012/DIR-SAI/I/2022, tanggal 4 Januari 2022, pihak PT. Sterling telah meminta PT. SHS untuk melaksanakan kewajibannya, namun sekali lagi tidak ada tanggapan.

"Justru, pihak PT. SHS memberikan tanggapan melalui Surat Nomor. 197/DIR/SHS.02/II/2022, tanggal 8 Februari 2022, perihal : Rescheduling Hutang PT. Sterling," paparnya.

Atas dasar hal tersebut, sambung Maradang , PT. Sterling melalui Kuasa Hukumnya dari Firma Hukum ”SRI & Co.” telah melayangkan somasi pada tanggal 10 Februari 2022, menuntut PT. SHS segera melaksanakan kewajibannya.

Jika tidak maka pihak PT. Sterling akan menempuh jalur hukum berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku, seperti gugatan perdata (wanprestasi) atau gugatan/pemohonan pailit terhadap PT. SHS

"Dana yang macet dengan jumlah yang sangat besar tersebut telah mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional yang akan dilakukan PT. Sterling terutama kegiatan produksi pembenihan dilapangan," paparnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut