BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi III DPR RI mendukung Korlantas Polri yang mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang rencananya diberlakukan pada 2025 mendatang. Namun, Komisi III juga mengingatkan keamanan data agar tidak bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, keberadaan single data tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit. Hal ini juga akan memudahkan kepolisian ketika ingin mengidentifikasi identitas.
“Saya kira ini terobosan yang bagus dan memang sudah saatnya dilakukan. Biar terintegerasi semua datanya, jangan beda-beda antara yang satu dengan yang lain, kebanyakan nomor bikin pusing. Jadi sudah tepat itu pakai NIK. Biar memudahkan juga ketika aparat melakukan pengecekan dan pengidentifikasian, ke-track semuanya,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Politikus Nasdem ini juga meminta Polri bekerja sama dengan pihak Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut. Yang menjadi kekhawatiran di era digital saat ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
“Tapi dengan catatan, saya minta Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri, untuk memperketat keamanan data masyarakat. Karena kalau sudah single data begini, sekalinya kebobol bisa dapet semua itu data-data masyarakat. Apalagi di era seperti ini yang sangat rentan dengan kejahatan siber. Harus ekstra hati-hati,” ujarnya.
Sahroni pun meminta agar penggunaan NIK di dalam SIM yang rencananya akan dilakukan di tahun 2025 itu dapat disosialisasikan dengan baik.
“Sosialisasinya yang masif dan intens. Jangan tiba-tiba masyarakat disuruh buru-buru ganti,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah