get app
inews
Aa Text
Read Next : Temui Ivan Sugianto di Surabaya, Ahmad Sahroni Beri Nasihat sebagai Sesama Orang Tua

Viral Kucing dan Anjing Jadi Santapan, Sahroni: Pentingnya UU Larangan Konsumsi Daging Nonpangan

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 15:57 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi III DPR RI menyoroti viralnya berita tentang maraknya kucing dan anjing jadi santapan manusia. Komisi III menilai saat ini sudah dibutuhkan Undang-Undang (UU) spesifik, yang melarang dan mengatur khusus terkait konsumsi hewan peliharaan nonpangan.

Seperti belakangan ini seorang warga Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah inisiap NY (63), ditangkap karena makan daging kucing selama 3 tahun terakhir dengan alasan mengobati diabetes.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, saat ini sudah dibutuhkan UU spesifik, yang melarang dan mengatur khusus terkait konsumsi hewan peliharaan nonpangan. Hal ini karena dasar acuan yang menjadi sumber larangan saat ini hanyalah UU 18/2012 tentang Pangan serta UU 41/2014 jo UU 18/2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sehingga belum ada yang spesifik mengatur tentang larangan makanan daging nonpangan seperti anjing atau kucing.

“Belakangan yang seperti ini lagi marak-maraknya. Kemarin truk pengangkut anjing diduga untuk konsumsi ke Solo, sekarang pria makan kucing di Semarang. Saya rasa ada urgensi untuk mulai dibahasnya Undang-Undang yang mengatur dan melarang secara spesifik tentang larangan konsumsi hewan peliharaan nonpangan. Karena selama ini, penindakannya masih belum holistik. Beberapa diatur oleh Perda, seperti di Semarang ini, dan beberapa lainnya dengan pasal penganiayaan hewan. Ini sangat kurang menurut saya,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Bendahara Umum Partai Nasdem ini khawatir, jika perilaku konsumsi daging hewan nonpangan seperti ini terus berlanjut, maka hal tersebut bisa mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat umum.

Hal ini karena proses pengelolaan hewan-hewan nonpangan ini tidak melalui prosedur layak makan yang diawasi pemerintah.

“Ini bisa sangat berbahaya buat kesehatan masyarakat. Karena kucing dan anjing ini kan memang tidak diperuntukan untuk konsumsi manusia. Jadi ketika mereka seperti bapak tadi, tangkap sendiri, olah sendiri, makan sendiri, maka sangat mungkin terjadi hal-hal yang berbahaya buat kesehatan masyarakat. Misalnya jadi tertular rabies, toksoplasma, virus atau apapun karena dagingnya enggak jelas aman atau tidak,” ujarnya.

Sahroni meminta masyarakat untuk menghindari kepercayaan-kepercayaan yang menyebutkan khasiat dari mengonsumsi daging hewan nonpangan.

“Mendingan makan ayam, ikan, tahu, tempe, sayuran, itu kan lebih terjamin kesehatannya daripada konsumsi daging kucing. Selain itu, saya juga minta polisi bersama para nakes, harus proaktif sosialisasikan ke masyarakat, terutama di wilayah yang sering ada kasus seperti ini. Bukannya sehat malah sakit karena makanan mereka tak aman,” ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut