get app
inews
Aa Read Next : Diskusi Nusantara Maju, Dani Ramdan: Industri Manufaktur Sektor utama Perekonomian Kabupaten Bekasi

Polrestro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Medan, Lampung, dan Jakarta

Rabu, 14 Agustus 2024 | 19:06 WIB
header img
Polres Metro Bekasi merilis pengungkapan kasus narkoba periode 3 Juni-8 Agustus 2024. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi pada periode 3 Juni-8 Agustus 2024. Dari pengungkapan kasus ini disita sejumlah narkoba di antaranya ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, dan sabu 212,14 gram.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang terjadi di Kosambi, Tangerang bahwa ada peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial JA.

Selanjutnya, Satresnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku. Ada sebanyak delapan pelaku yang ditangkap yakni, K, MJ, FF, H, HE, AW, JA, dan S.

"Penangkapan perkara ini dilakukan di beberapa TKP. Antara lain di Kabupaten Bogor, Cikarang Utara, Karawang Barat, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Babelan dan dikembangkan hingga Kosambi, Tangerang. Selanjutnya di beberapa hotel di Jakarta Pusat," kata Twedi pada Rabu (14/8/2024).

Twedi menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, binit sinte 445 gram, ketamin/key 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik.

"Kasus narkoba ini tergolong besar dan signifikan. Pengungkapan kasus ini bisa menyelamatkan 36.152 jiwa. Jika diuangkan mencapai Rp7 miliar," tuturnya. 

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menambahkan, modus operandinya para pelaku adalah dengan bertransksi melalui akun media sosial Instagram.

"Pelaku juga merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi," ucapnya.

Para pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 6-20 tahun dan seumur hidup.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut