get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pekan Jelang Pencoblosan, Pemprov Jakarta Mutasi 7 Pejabat Eselon II

Partai Buruh Siap Merapat ke PDIP Usung Anies Baswedan-Rano Karno

Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:50 WIB
header img
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap partainya bisa diajak PDI Perjuangan untuk maju bersama-sama di Pilgub Jakarta 2024 memenangkan Anies Baswedan-Rano Karno. Foto: Dok

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. 

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut