get app
inews
Aa Read Next : Belasan Polisi Dilempari Sekelompok Orang saat Patroli di Kampung Ambon

Kronologi Penangkapan Pelaku Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Bubarkan Tawuran di Cipinang Besar

Senin, 02 September 2024 | 12:30 WIB
header img
Kronologi penangkapan pelakupenyiraman air keras berinisial SAA alias U (21) terhadap anggota Brimob Polri berinisial TBG (25). Foto: Dok

“Pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka, sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke masa yang melakukan tawuran,” katanya. 

Pelaku dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Melawan Petugas dan atau Secara Bersama Sama Melakukan Kekerasan Kepada Petugas.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut