Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kerusuhan Demo 27 Agustus: Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Keterlibatan Ormas
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Penangkapan Pelaku Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Bubarkan Tawuran di Cipinang Besar

Senin, 02 September 2024 | 12:30 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Kronologi Penangkapan Pelaku Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Bubarkan Tawuran di Cipinang Besar
Kronologi penangkapan pelakupenyiraman air keras berinisial SAA alias U (21) terhadap anggota Brimob Polri berinisial TBG (25). Foto: Dok

“Pelaku melakukan penyiraman kepada petugas dengan air keras dengan maksud supaya petugas mengalami luka, sehingga tidak dapat melakukan penindakan ke masa yang melakukan tawuran,” katanya. 

Pelaku dalam kasus tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Melawan Petugas dan atau Secara Bersama Sama Melakukan Kekerasan Kepada Petugas.

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut