JAKARTA, iNewsBekasi.id- Publik diminta terus mengawasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) agar dapat independen dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Pengawasan publik sangat diperlukan di tengah kabar cawe-cawe dari elite KPK yakni NG ke Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) guna menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming.
Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menanggapi dugaan intervensi dalam peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming.
“Soal adanya dugaan intervensi ke Majelis Hakim Mahkamah Agung yang akan memutus perkara, itu tidak bisa diabaikan, sehingga publik harus terus mengawasinya agar majelis hakim memutus perkara secara independen dan tidak memihak atau imparsial,” kata Ari, Selasa,(10/9/2024).
Ari mengingatkan mengacu Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah ditentukan alasan pengajuan PK secara limitatif yaitu novum atau keadaan baru, pernyataan yang bertentangan satu sama lainnya dan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Ari menegaskan, jika tidak ada salah satu dari ketiga alasan itu maka peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming selayaknya ditolak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta