get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorongan Gani Muhamad Jadi Bacalon Wali Kota Bekasi Bermunculan

Publik Diminta Terus Awasi PK Mardani Maming Agar Majelis Hakim MA Independen

Selasa, 10 September 2024 | 10:50 WIB
header img
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Dok

“Jika salah satu dari ketiga alasan tersebut tidak ada, majelis hakim seharusnya menolak permohonan PK Mardani Maming,” jelas Ari.

Ari melanjutkan, dari pengamatan dirinya sejauh ini peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani H Maming tidak memiliki sebuah alasan bagi para Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menerima.  Ari meminta Majelis Hakim MA dapat secara tegas menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming.

“Kalau (pada akhirnya) ternyata majelis hakim mengabulkan, putusannya bisa dieksaminasi apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Hasil eksaminasi nantinya bisa menjadi pintu masuk bagi Komisi Yudisial  (KY) untuk melakukan memeriksa apakah ada dugaan pelanggaran etik,” tandas dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut