"Nah waktu subuh itu ditemukan oleh pegawai itu, kok sujudnya lama, kan gitu, pegawai curiga, dalam keadaan tidak sadar, nah langsung dilarikan ke rumah sakit. Saya taunya dapat laporan pas cek meninggal," imbuhnya.
Pihak Lapas Sukamiskin kemudian langsung menghubungi pihak keluarganya setelah mendapat laporan bahwa Bambang Hendrianto meninggal dunia dari pihak rumah sakit. Elly mengklaim bahwa pihaknya sudah maksimal melakukan perawatan terhadap Bambang.
"Riwayat sakitnya banyak. Pernah dirawat di rumah sakit, fisioterapi difasilitasi, akhirnya bisa jalan, dia rutin makan obat gula dengan hipertensi, istrinya tuh sering antar obat. Istrinya tau punya riwayat sakit. Iya punya penyakit komplikasi," jelas Elly.
Bambang Hendrianto merupakan terpidana kasus pungutan liar (pungli). Bambang kemudian divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 November 2019. Bambang telah menjalani hukuman pidana selama sekira dua tahun di Lapas Sukamiskin.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta