BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan status tersangka dan menahan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman pada Selasa (29/10/2024). Soleman menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dengan barang bukti dua mobil mewah.
Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani mengatakan, jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) telah menetapkan Soleman yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024.
"Tersangka SL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya kami lakukan penahanan," kata Dwi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10/2024)
Menurut Dwi, ersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan atau suap, dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.
"Penetepan tersangka terhadap Soleman ini merupakan hasil pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS," ujarnya.
Untuk diketahui Soleman merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi dan baru kemarin dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Editor : Wahab Firmansyah