BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejari Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupate Bekasi Soleman dalam kasus dugaan gratifikasi. Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi ini diduga menerima dua mobil mewah dari pihak swasta untuk melancarkan proyek pemerintah daerah.
Soleman merupakan Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Bekasi untuk masa bakti periode 2019-2024. Kini kembali lagi terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten periode 2024-2029 dari PDIP.
Politisi banteng moncong putih ini sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi menjadi wakil rakyat dari Dapil III Kecamatan Tambun Selatan dengan suara sah 10.599. Sebelumnya, pada 2019 dia juga lolos lewat PDI Perjuangan dengan 8.766 suara sah.
Sehari sebelum ditahan Kejari Kabupaten Bekasi, Soleman baru saja dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Lalu berapa harta kekayaan Soleman yang sudah empat periode menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini hingga akhirnya terjerat kasus dugaan korupsi.
Harta Kekayaan Soleman
Menurut laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, dengan total aset senilai Rp1.935.000.000.
Berikut rinciannya:
A. Tanah dan Bangunan - Rp1.550.000.000
- Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m²/108 m²) dengan nilai Rp850.000.000.
- Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m²/90 m²) senilai Rp700.000.000.
B. Alat Transportasi dan Mesin - Rp340.000.000
- Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.
- Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.
C. Kas dan Setara Kas - Rp45.000.000.
Soleman tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1.935.000.000.
Editor : Wahab Firmansyah