Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Soleman. Terungkap, suap itu diberikan untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah.
“Betul ada 26 proyek yang menjadi feedback dari kasus suap ini. Proyek itu diberikan kepada empat perusahaan,” papar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Soleman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dua unit mobil mewah oleh Kejari Kabupaten Bekasi. Penetapan sekaligus penahanan itu dilakukan hanya berselang satu hari setelah dirinya kembali dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat puluhan proyek yang lantas terdistribusi dari hasil suap tersebut. Proyek didistribusikan kepada empat perusahaan yang berafiliasi dengan Respi, si pemberi suap.
Besaran proyek tersebut masing-masing berkisar antara Rp200-300 juta. Untuk mendapatkan puluhan proyek tersebut, Respi menyuap Soleman dengan dua unit mobil mewah yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel mengatakan setelah penetapan tersangka dan penahanan, pihak penyidik langsung memulai pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak. Para saksi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Jadi gini penyidik sedang melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk menambah terang perkara ini dan secepatnya penyidik sedang menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada jaksa peneliti yang pada tujuannya untuk segera dilakukan P21 dan dapat dilimpahkan ke persidangan,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Samuel menuturkan pemeriksaan dilakukan secara maraton kepada pada saksi yang mengetahui praktik suap yang melibatkan kader pimpinan legislatif dari Fraksi PDIP itu.
“Iya setelah berkas jaksa penyidik lengkap langsung diserahkan kepada jaksa peneliti untuk ditelitik dan disiapkan P21 untuk dilimpahkan ke persidangan. Semua pihak yang mengetahui dan mendengar dan terlibat langsung dalam perkara ini. Termasuk pihak pemerintah daerah,” papar dia.
Pada kesempatan berbeda, Kuasa Hukum Soleman, Siswadi melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Siswadi berpandangan penyidik terlalu memaksakan penetapan tersangka Soleman. Bahkan, dia mengklaim dua unit mobil tersebut bukan gratifikasi melainkan jual-beli.
“Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual-beli mobil,” tegas dia.
Siswadi juga menilai sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan, kasus yang melibatkan kontestan pemilu dapat ditunda hingga pemilu selesai demi menghindari upaya kriminalisasi.
“Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara dan tentu masih harus dibuktikan di pengadilan. Tapi mengapa prosesnya (pemeriksaan dan penangkapan) dilakukan sangat cepat dan mendadak di saat proses resmi pilkada berlangsung?” tandas dia.
Editor : Abdullah M Surjaya