get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahkamah Konstitusi Jalan Terakhir Selamatkan Demokrasi di Kota Tarakan

Catat! Tak Netral di Pilkada, ASN, TNI-Polri hingga Kepala Desa bisa Dipenjara 6 Bulan

Jum'at, 15 November 2024 | 10:44 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait netralitas pejabat negara seperti ASN, TNI/Polri di Pilkada. Foto/MPI/Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id- ASN, TNI/Polri, pejabat daerah hingga kepala desa yang tak netral dalam pilkada akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat negara seperti ASN, TNI/Polri di pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Kamis (14/11/2024).

MK menyatakan norma Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000," ujarnya.

Sebelumnya, dalam pasal 188 berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan  Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Kini pasal tersebut diubah menjadi, 'Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000.'
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut