get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kabupaten Bekasi, BN Holik-Faizal Klaim Kemenangan 45,70% Suara

Dua Paslon Klaim Kemenangan di Pilkada Kabupaten Bekasi, KPU Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi

Kamis, 28 November 2024 | 18:47 WIB
header img
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido meminta masyarakat tetap menjadikan hasil penetapan KPU sebagai hasil akhir Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Foto/Pemkab Bekasi

BEKASI, iNewsBekasi.id - Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati saling klaim kemenangan di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Klaim kemenangan tersebut berdasarkan hasil quick count dan real count internal masing-masing tim pemenangan paslon. 

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Rido meminta masyarakat bersabar menunggu hasil resmi. Pasalnya, rekapitulasi berjenjang masih dilakukannya KPU mulai dari tingkat TPS, desa/ kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten.

Dia menjelaskan saat ini penghitungan suara Pilkada Jawa Barat dan Pilkada Kabupaten Bekasi telah memasuki proses persiapan rekapitulasi yang dijadikan sebagai bahan pleno tingkat kecamatan. Per hari ini, lanjutnya, C1 hasil yang diupload melalui aplikasi Sirekap Kabupaten Bekasi sudah mencapai 90,5%.

"Alhamdulillah C1 hasil yang diupload melalui aplikasi Sirekap yang sampai ke server Sirekap KPU Kabupaten Bekasi telah mencapai 90,5 persen," ujar dia kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Kata Ali, saat ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sedang mempersiapkan bahan-bahan pleno tingkat kecamatan. PPK membentuk rekap per desa/kelurahan yang akan diplenokan.

"Dan sesuai tahapan besok di tanggal 29 November 2024 mulai dilakukan pleno tingkat kecamatan sampai 3 Desember 2024," katanya.

Sementara, pleno tingkat kabupaten akan dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Menurutnya, pelaksanaan pleno tingkat kabupaten beririsan dengan pleno tingkat kecamatan.

Jka pleno tingkat kecamatan selesai  pada 30 November 2024 maka pleno tingkat kabupaten sudah bisa dimulai. "Jika rekan-rekan kecamatan selesai kami bisa sudah laksanakan pleno tingkat kabupaten," terangnya.

Terkait paslon klaim telah menang berdasarkan hasil quick count ataupun real count internal, Ali meminta masyarakat tetap menjadikan hasil penetapan KPU sebagai hasil akhir. 

"Tentunya masyarakat harus tetap menjadikan hasil penetapan dikeluarkan KPU adalah hasil akhir legitimasi penyelenggara menyelesaikan pekerjaannya, sampai menetapkan siapa calon terpilih baik gubernur maupun bupati," tegasnya.

Seperti diketahui, dua paslon bupati dan wakil bupati saling klaim menang pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2024. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 02, BN Holik Qodratullah-Faizal Hafan mengklaim meraih suara 45,70%.

BN Holik-Faizal mengantongi 874.149 suara. Jumlah itu berdasarkan hasil real count yang dilakukan oleh tim BN Holik-Faizal.

Rinciannya, paslon nomor urut 01, Dani Ramdan-Romli mendapat 12,18%  atau 232.979 suara, Paslon nomor urut 02 BN Holik-Faizal mendapat 45,70% atau 874.149 suara, dan nomor urut 03 Ade-Asep 42,12% atau 805.671 suara.

Klaim yang sama dilontarkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 03, Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja. Rinciannya, Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja dengan perolehan 48%, BN Holik Qodratullah-Faizal 40%, dan Dani Ramdan-Romli sebesar 12%. 

Angka itu berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDIP Kabupaten Bekasi.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut