JAKARTA,iNews.id - Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) memohon Bupati Cianjur untuk membenahi administrasi pemerintahan terkait dugaan penyimpangan kewenangan dan atau penggelapan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Cianjur terhadap aset negara berupa tanah seluas kurang lebih 40 hektare (ha) di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Lahan 40 ha tersebut merupakan lokasi fasos/fasum berdasar surat Bupati nomor 525/257/Pem tanggal 11 Maret 2008 yang ditujukan ke Kanwil BPN. Selanjutnya ada surat nomor 594/045/Pem.Um tanggal 7 Januari 2010 yang ditujukan ke Kanwil BPN Jabar terkait lahan fasilitas sosial dan umum di atas tanah bekas HGU No 1 dan 2/Cikancana.
Kemudian surat nomor 593/1508/PUOD tanggal 31 Mei 2011 yang ditujukan ke Kanwil BPN Jabar menanyakan realisasi lahan fasilitas sosial dan umum di atas tanah bekas HGU No 1 dan 2/Cikancana. Terlihat surat Kanwil BPN Jabar nomor 556/8-32/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 menyebut sudah mengecualikan lahan fasilitas sosial dan umum di atas tanah bekas HGU No 1 dan 2/Cikancana supaya tidak dialokasikan kepada para penggarap.
Terlihat tegas terkait keberadaan aset itu adalah surat Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur nomor 1457/13/32.03/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 yang menyebut lahan fasilitas sosial dan umum yang dialokasukan kepada Pemkab Cianjur adalah 14 (empat belas) bidang seluas 396.222 meter persegi (sekitar 39,6 ha) di atas tanah bekas HGU No 1 dan 2/Cikancana terletak di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar