Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Kasus Kriminal Terheboh di Indonesia yang Menggemparkan Publik
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Dikembalikan Lewat Restitusi, Begini Kata LPSK

Minggu, 13 Maret 2022 | 15:23 WIB
  • author Riezky Maulana
Kerugian Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa Dikembalikan Lewat Restitusi, Begini Kata LPSK
Indra Kenz (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami korban dalam perkara opsi binary option Binomo dan Quotex bisa dikembalikan. Caranya pun bisa lewat mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, aset pelaku yang disita aparat penegak hukum bisa digunakan untuk membayar ganti rugi terhadap korban.

"Intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ujar Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).

Achmadi meminta para korban yang mengalami kerugian segera melapor ke kepolisian untuk mendapatkan status hukum. Setelah itu, para korban dapat menghubungi LPSK guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung” katanya.

Mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar. Kendati demikian, berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi itu amat tergantung keputusan hakim nantinya.

“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan," ujarnya.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut