get app
inews
Aa Read Next : Pemprov DKI Siapkan Ratusan Bus untuk Mudik Gratis 2022, Begini Cara Daftarnya

Dishub Karawang Batalkan Penerapan Sistem Ganjil Genap

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 22:31 WIB
header img
Ilustrasi ganjil genap (Foto: Jabarekspres)

BEKASI, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatalkan penerapan ganjil genap nomor polisi kendaraan di perkotaan lantaran ditolak masyarakat.

“Pembatalan ganjil genap dilakukan atas dasar masukan dan saran masyarakat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arif Bijaksana Maryugo, Sabtu (14/8/2021).

Penerapan ganjil genap tersebut rencananya akan digelar selama lima hari, yaitu Sabtu (14/8/2021) hingga Rabu (18/8/2021), di Jalan Tuparev-Kertabumi, mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

Kebijakan tersebut pada awalnya bertujuan membatasi mobilitas masyarakat dalam masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di Karawang.

Setelah mendapatkan penolakan dan kritikan dari semua kalangan masyarakat di berbagai media sosial, akhirnya kebijakan itu dibatalkan.

Seperti komentar mantan Wakil Bupati Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari yang menilai penerapan ganjil genap kendaraan di karawang aturan yang rumit.

“Pencegahan Covid-19 sekarang ini, fokus saja vaksinasi. Itu lebih baik daripada menerapkan aturan yang rumit,” tuturnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut