get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap Penjual Obat Haram di Setu Bekasi, Polisi Sita Ratusan Pil Tramadol dan Excimer

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Penggusuran di Setiamekar Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur

Jum'at, 07 Februari 2025 | 17:10 WIB
header img
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengunjungi warga Cluster Setiamekar, Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengunjungi warga Cluster Setiamekar, Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi terkait persoalan polemik penggusuran lahan pada Jumat (7/2/2025). 

Nusron menyatakan proses eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 itu, dinilai tidak sesuai prosedur dan salah titik eksekusi. 

"Salah prosedur. Harusnya melalui pengukuran terlebih dahulu sesuai dengan PP 18 Tahun 2021. Akibat belum pernah diukur, maka tidak tahu mana yang harus digusur, mana yang tidak, karena objeknya apakah sama atau tidak. Belum bisa dipastikan," kata Nusron saat meninjau lokasi penggusuran di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).

Nusron mengatakan, terdapat beberapa proses yang tidak dilakukan oleh pengadilan ketika melakukan eksekusi lahan tersebut. Seperti memohon pengukuran lahan batas bidang yang akan dieksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi. 

"Pengukuran lahan ini dinilai penting untuk mengetahui batas lahan yang akan terdampak eksekusi atas putusan pengadilan tersebut," ujarnya.

Menurut Nusron, seharusnya sebelum melakukan eksekusi, pengadilan itu berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur, dimana letak lokasi yang harus dieksekusi. Apakah lokasi ini menjadi bagian dari objek sengketa atau tidak. 

"Apakah menjadi objek yang akan dieksekusi apa tidak. Itu pun kalau sudah begitu, seandianya kalau sudah diukur, ketika pengadilan negeri mau mengeksekusi pun harus memberitahukan kepada BPN," terangnya.

Disela kunjungannya, Nusron sempat berbincang kepada lima warga yang terdampak penggusuran disalahsatu titik eksekusi. Ke lima warga itu menunjukan sertifikat rumahnya yang telah digusur. 

"Sertifikat milik ke lima warga ini masih sah, karena sejak amar keputusan yang dikeluarkan PN Bekasi tahun 1996 itu, pihak pemenang gugatan, yakni Mimi Jamilah maupun pengadilan tidak pernah datang ke BPN Kabupaten Bekasi untuk membatalkan sertifkat-sertifikat milik warga yang telah dipecah dari induk sertifikat 325," jelasnya.

"Sertifikat ini sah dan masih sah meskipun sudah ada putusan pengadilan. Kenapa? Karena didalam putusan itu belum ada perintah kepada ATR/BPN dan BPN (Bekasi) untuk perintah membatalkan sertifikatnya. Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Harusnya ini ada proses pembatalan sertipikat dulu," tambahnya. 

Tidak adanya pengukuran batas lahan sengketa tersebut, lanjut Nusron, berdampak pada salahnya objek ketika eksekusi. 

Penyataan itu diperkuat dengan peta yang dimiliki BPN Kabupaten Bekasi. Sebanyak lima bidang tanah berisi tempat usaha dan rumah warga di luar sertifikat nomor 706 telah dieksekusi dan rata dengan tanah.

Kemudian, lima rumah warga yang salah dieksekusi dan telah digusur tersebut adalah Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yealdi dan Bank Perumahan Rakyat Wingsati, kelimanya berada di Jalan Perumahan Bekasi Timur Permai. 

"Menurut data kita ya, di luar 706. Tinggal nanti kita buktikan bersama-sama. Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini, rumah ini, ternyata diluar peta daripada objek yang disengketakan," terang Nusron.

Atas kisruh ini, pihaknya akan melakukan mediasi dengan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan juga memanggil pihak-pihak yang bersengketa, termasuk para korban yang sudah digusur. Pemanggilan berbagai pihak terkait sengketa ini dilakukan untuk memperjuangkan mengganti rumah warga yang telah digusur.

"Kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur. Kenapa? Karena beliau membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, korban. Beliau nggak pernah terlibat di situ semua. Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut