Di Hadapan Anggota DPR, Warga Cluster Setiamekar Tambun Ngadu Pasokan Air dan Listrik Dimatikan

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Warga Cluster Setiamekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengadu ke Komisi II DPR kemarin. Mereka menyatakan pasokan air dan listrik turut dimatikan selain rumah digusur.
Mulanya, Kepala BPN Jabar Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan, warga yang terdampak turut dipaksa mengosongkan rumah. Bahkan, pasokan air dan listrik turut dicabut.
“Dikosongkan kemudian listriknya juga dimatikan, ya Pak ya, air juga dimatikan,” kata Ginanjar dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Hal itu turut diaminkan salah satu warga yang terdampak, Abdul Bari. Menurut dia, ada sebanyak 27 bidang rumah pasokan listrik dan airnya dicabut.
Pasokan listrik dan air dicabut pada saat pelaksanaan eksekusi 30 Januari 2025,” ujar Bari.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan proses eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997 itu, dinilai tidak sesuai prosedur dan salah titik eksekusi.
Nusron mengatakan, terdapat beberapa proses yang tidak dilakukan oleh pengadilan ketika melakukan eksekusi lahan tersebut. Seperti memohon pengukuran lahan batas bidang yang akan dieksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi.
"Pengukuran lahan ini dinilai penting untuk mengetahui batas lahan yang akan terdampak eksekusi atas putusan pengadilan tersebut," ujarnya.
Menurut Nusron, seharusnya sebelum melakukan eksekusi, pengadilan itu berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur, dimana letak lokasi yang harus dieksekusi.
"Apakah menjadi objek yang akan dieksekusi apa tidak. Itu pun kalau sudah begitu, seandianya kalau sudah diukur, ketika pengadilan negeri mau mengeksekusi pun harus memberitahukan kepada BPN," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah