get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Ramadhan, Jemaah dan Warga Bersih-bersih Masjid Darussalam Mekarsari Tambun Selatan

Nusron Wahid: PN Cikarang Tak Kedepankan Prinsip Kemanusiaan usai Salah Gusur di Setiamekar Tambun

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:11 WIB
header img
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat mengunjungi lokasi penggusuran di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Foto/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut prosedur yang dilakukan PN Cikarang tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan. Pasalnya mereka salah menggusur rumah warga bersertifikat secara sepihak.

"Harusnya kalau eksekusi pun juga menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan. Main gusur gitu aja. Kan itu ada orangnya," kata Nusron saat mengunjungi lahan bersengketa di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut Nusron, pengadilan salah prosedur saat menggusur kelima rumah warga milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR) itu. 

Pasalnya, lanjut Nusron, kelima rumah tersebut berada di luar lahan bersengketa seluas 3,6 hektare yang juga telah digusur pengadilan bahwa terdapat tiga proses yang tak dijalankan oleh pengadilan dalam kasus ini.

"Pertama, sebelum dilakukan penggusuran, pihak pengadilan seharusnya mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi. Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak ada perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah," ungkapnya.

Karena tidak adanya amar tersebut, Nusron menegaskan, pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum penggusuran dilakukan.

"Di dalam amar putusannya itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya. Harusnya ada perintah dulu," ujarnya.

Kedua, pengadilan tetap berkewajiban berkirim surat kepada BPN untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan digusur. Langkah ini diperlukan agar juru sita pengadilan mengetahui batas lahan yang akan dieksekusi.

Ketiga, pengadilan juga wajib melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan penggusuran. "Dari seluruh proses tersebut, tak ada satu pun tahapan tersebut yang dilalui oleh pengadilan ketika penggusuran dilakukan. Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan," ucapnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut