IPHI Tolak Pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji, Usul Amandemen UU Pengelolaan Keuangan Haji

Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. Ia mengingatkan bahwa sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan.
Pembubaran BPKH, menurutnya, bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
IPHI Ajukan Amandemen UU No. 34 Tahun 2014.
Selain itu IPHI juga mendesak revisi UU No. 34 Tahun 2014 untuk meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jamaah dengan mengajukan sejumlah usulan strategis dalam RDP ini, antara lain:
Sejumlah usulan krusial yang diajukan dalam RDP ini antara lain: Penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji. Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal.
"Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji dan Umrah, agar sistem keuangan haji lebih terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jamaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas investasi yang berkelanjutan dan menguntungkan jamaah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta