IPHI Tolak Pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji, Usul Amandemen UU Pengelolaan Keuangan Haji
"UU ini harus direvisi agar BPKH tidak hanya bertahan, tetapi semakin kuat dan profesional. Jika ada kekurangan, kita perbaiki, bukan malah membubarkannya," ujar
IPHI juga mengingatkan di tengah isu yang berkembang, IPHI juga dengan tegas menolak segala upaya pembubaran atau penggantian bentuk BPKH. Pembina IPHI, KH. Ahmad Gufron, mengingatkan bahwa langkah tersebut justru bisa menjadi bencana bagi pengelolaan
dana haji.
"Jika ada kelemahan dalam BPKH, mari kita perbaiki. Tapi membubarkan? Itu seperti membakar lumbung hanya untuk menangkap tikus! Jangan main-main dengan amanah umat," tegas KH. Ahmad Gufron, disambut dukungan dari peserta RDP
lainnya.
Hajjah Sri Ratnawati, perwakilan IPHI, juga menegaskan bahwa BPKH bukan tanpa kekurangan, tetapi solusinya bukan dengan membongkar sistem yang sudah ada. Menurutnya, keberlanjutan dan transparansi jauh lebih penting dibandingkan pembentukan lembaga baru yang belum tentu lebih baik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta